Bejat, Guru Honorer Cabuli 19 Siswa dan Siswi SD, Modusnya Iming-imingi Nilai Bagus

Edi Purwanto
Ilustrasi Foto: Dok Okezone

Lokasi yang digunakan sebanyak 8 tempat kejadian perkara (TKP). Seperti, kamar tidur terduga pelaku, di ruang kelas 4 SD, ruang kelas 6 SDN, ruang UKS SDN, WC SDN, WC Masjid, dan dua kali ketika kegiatan perkemahan.

"Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan pencabulan sesama jenis kelamin dilakukan sebanyak 43 kali. Rinciannya, pencabulan sesama jenis 32 kali dan pencabulan sebanyak 11 kali," jelas Yunnan.

 Pelaku sudah  diamankan di Mapolres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, guna penyelidikan lebih lanjut.

Terduga pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHPidana.

https://news.okezone.com/read/2023/04/16/340/2799561/guru-honorer-di-bengkulu-cabuli-19-murid-sd-modusnya-beri-nilai-bagus?page=2

Editor : Bian Sofoi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network