Lokasi yang digunakan sebanyak 8 tempat kejadian perkara (TKP). Seperti, kamar tidur terduga pelaku, di ruang kelas 4 SD, ruang kelas 6 SDN, ruang UKS SDN, WC SDN, WC Masjid, dan dua kali ketika kegiatan perkemahan.
"Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan pencabulan sesama jenis kelamin dilakukan sebanyak 43 kali. Rinciannya, pencabulan sesama jenis 32 kali dan pencabulan sebanyak 11 kali," jelas Yunnan.
Pelaku sudah diamankan di Mapolres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, guna penyelidikan lebih lanjut.
Terduga pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHPidana.
https://news.okezone.com/read/2023/04/16/340/2799561/guru-honorer-di-bengkulu-cabuli-19-murid-sd-modusnya-beri-nilai-bagus?page=2
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait