Sekadar informasi, KPK tengah menggelar penyelidikan pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kemenaker pada tahun 2012. Pengadaan sistem proteksi TKI ini diduga merugikan keuangan negara, meskipun jumlah kerugiannya masih dalam tahap penghitungan.
Selaras dengan perkembangan penyelidikan tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus ini. Mereka adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman; serta Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia. Ketiganya dilarang meninggalkan negeri untuk jangka waktu enam bulan ke depan.
Harap dicatat bahwa KPK saat ini belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka tersebut. Pengumuman resmi akan dilakukan setelah proses penahanan resmi berlangsung. KPK saat ini terus mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker melalui penggeledahan dan pemeriksaan saksi.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait