Tiba di KPK Pukul 09.45 WIB, Cak Imin Dicecar Sistem Perlindungan TKI

Edi Purwanto, Arie Dwi Satrio
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. (Foto: Arie Dwi Satrio)

Sekadar informasi, KPK tengah menggelar penyelidikan pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kemenaker pada tahun 2012. Pengadaan sistem proteksi TKI ini diduga merugikan keuangan negara, meskipun jumlah kerugiannya masih dalam tahap penghitungan.

Selaras dengan perkembangan penyelidikan tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus ini. Mereka adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman; serta Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia. Ketiganya dilarang meninggalkan negeri untuk jangka waktu enam bulan ke depan.

Harap dicatat bahwa KPK saat ini belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka tersebut. Pengumuman resmi akan dilakukan setelah proses penahanan resmi berlangsung. KPK saat ini terus mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker melalui penggeledahan dan pemeriksaan saksi.



Editor : Bian Sofoi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network