get app
inews
Aa Read Next : Pengakuan Tersangka Suntik Mati: Cemburu Foto Kades Ada di HP Istri, Hanya Ingin Beri Efek Jera

MUI Bakal Godok Fatwa Penggunaan Ganja untuk Keperluan Medis

Kamis, 30 Juni 2022 | 12:09 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsPasuruan - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh mengatakan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti wacana ganja untuk medis dengan pengkajian komperehensif dalam perspektif keagamaan.

Hal tersebut diungkap untuk merespon harapan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin yang meminta MUI agar dapat membuat kajian terkait wacana ganja untuk pengobatan atau medis.

"Kami mengapresiasi harapan tersebut dan akan ditindaklanjuti dengan pengkajian komperehensif dalam perspektif keagamaan. Kita akan kaji, yang intinya MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik," kata Asrorun Niam melalui keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (30/6/2022).

Asrorun mengatakan, pengkajian soal ganja untuk kebutuhan kesehatan harus dilakukan dengan melihat beberapa aspek. Telebih, kata Asrorun, bahwa undang-undang 35/2009 tentang Narkotika mengatur bahwa ganja termasuk jenis narkotika Golongan I yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan.

Lalu, di agama Islam pun ada larangan penggunaan ganja. Asrorun menjelaskan bahwa setiap yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak. Sama halnya dengan ganja termasuk barang yang memabukkan. Karena itu, mengonsumsi ganja hukumnya haram."Akan tetapi, jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syar'i, bisa saja penggunaan ganja dibolehkan, dengan syarat dan kondisi tertentu. Karenanya, perlu ada kajian mendalam mengenai ihwal manfaat ganja tersebut," katanya.

Editor : Bian Sofoi

Follow Berita iNews Pasuruan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut