get app
inews
Aa Read Next : Pengakuan Tersangka Suntik Mati: Cemburu Foto Kades Ada di HP Istri, Hanya Ingin Beri Efek Jera

Alasan Kuat Warga Lumbang Pasuruan Eksekusi Mati Tetangga Wanitanya

Jum'at, 22 Juli 2022 | 07:32 WIB
header img
Petugas saat mengevakuasi jenazah wanita korban pembunuhan di Pasuruan

Pelaku nyaris dihakimi massa karena telah bertindak keji terjadap korban. Beruntung, polisi cepat mengamankan dan membawanya masuk ke mobil.  "Pelaku sempat marah dan cekcok karena dituduh menyetubuhi korban. Setelah itu korban dipukul dengan bambu dan batu," kata Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama, Kamis (21/7/2022). 

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti batu, pakaian korban, celurit, linggis hingga bambu yang digunakan untuk memukul korban. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan 354 KUHP dengan ancaman hukuman 10-15 tahun penjara.  Diketahui, mayat perempuan setengah telanjang ditemukan di dasar jurang. Hasil penyelidikan polisi, korban tewas karena dibunuh. iNewsPasuruan
 

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut