Pelaku nyaris dihakimi massa karena telah bertindak keji terjadap korban. Beruntung, polisi cepat mengamankan dan membawanya masuk ke mobil. "Pelaku sempat marah dan cekcok karena dituduh menyetubuhi korban. Setelah itu korban dipukul dengan bambu dan batu," kata Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama, Kamis (21/7/2022).
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti batu, pakaian korban, celurit, linggis hingga bambu yang digunakan untuk memukul korban. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan 354 KUHP dengan ancaman hukuman 10-15 tahun penjara. Diketahui, mayat perempuan setengah telanjang ditemukan di dasar jurang. Hasil penyelidikan polisi, korban tewas karena dibunuh. iNewsPasuruan
Editor : Bian Sofoi