get app
inews
Aa Read Next : Pengakuan Tersangka Suntik Mati: Cemburu Foto Kades Ada di HP Istri, Hanya Ingin Beri Efek Jera

Ferdy Sambo Tersangka, Dijerat Pasal 340 KUHP, Terancam Hukuman Mati

Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:01 WIB
header img
Ferdy Sambo. Foto:iNews.id

JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigot Prabowo menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim khusus yang dibentuk Kapolri memeriksa Ferdy Sambo di Mako Brimob Klapa Dua. "Saudara FS tersangka kasus penembakan Brigadir J," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikutip dari siaran langsung konferensi pers Mabes Polri, Selasa (9/8/2022)  

Para tersangka pembunuhan Brigadir J dijerat dengan pasal 340 KUHP, "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun". Dengan demikian karier Ferdy Sambo di kepolisian bisa berakhir di depan regu tembak, atau hukuman seumur hidup.

Sebelum pengumuman tersangka pembunuhan Brigadir Joshua, sejumlah personel Provos Polri mendadak mendatangi kediaman mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Anggota Brimob Polri turut berjaga di lokasi ini. Pantauan SINDOnews, area di sekitar rumah Ferdy Sambo sudah dipasangi police line yang dijaga pasukan Brimob bersenjata lengkap.

Sejumlah kendaraan taktis Brimob juga ditempatkan di sejumlah titik di sekitar kediaman Ferdy Sambo. Tak hanya itu, sejumlah personel Inafis juga tiba di lokasi. Mereka tampak menggunakan sarung tangan dan mengambil gambar sejumlah titik di sekitar rumah Ferdy Sambo. Sebelumnya, Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meninggalkan rumah pribadi Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo usai melakukan assassment Putri Candrawathi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Editor : Bian Sofoi

Follow Berita iNews Pasuruan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut