get app
inews
Aa Text
Read Next : Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

Begini Motif Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Tembak Brigadir J

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 09:16 WIB
header img
Ferdy Sambo Foto:dok

Dalam pemeriksaan itu, Sambo mengakui telah merencanakan pembunuhan kepada Brigadir J usai menerima laporan dari istrinya saat di Magelang.

Dia pun menyampaikan bahwa motif sementara pembunuhan Brigadir J karena Sambo tersulut emosi usai mendapat kabar dari istrinya dari Magelang.

“Saya ingin menyampaikan tersangka FS mengatakan dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istirnya PC bahwa dirinya mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Josua," kata Andi, Kamis 11 Agustus 2022.

Andi mengatakan bahwa saat itu Ferdy Sambo langsung memanggil Brigadir Ricky Rizal dan Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J. "FS memanggil tersangka RR dan RE untuk melakukan pembunuhan," tandasnya.

Sebelumnya Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J. Selain Ferdy Sambo, Polri juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer alias E, Brigadir Ricky Rizal, dan seseorang berinisial KM.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan.

Sedangkan Ferdy Sambo Diduga menyuruh melakukan penembakan dan menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022.

Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Hasil pemeriksaan 4 tersangka penyidik menerapkan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," kata Agus.iNewsPasuruan

 

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut