get app
inews
Aa Text
Read Next : Bharada E Menangis usai Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara

Bharada E Diganti Stuntman, Hari Ini Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Digelar Pukul 10.00 WIB

Selasa, 30 Agustus 2022 | 06:29 WIB
header img
Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (30/8/2022). Foto/Dok.MPI/Ari Sandita

Sekadar informasi, rekonstruksi digelar untuk membuat terang peristiwa pidana terkait tewasnya Brigadir J. Rekonstruksi merupakan tahap akhir untuk menyempurnakan proses penyidikan Polri dalam rangka melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sejauh ini, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak.

Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Irjen Ferdy Sambo diduga kuat juga membuat skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu.

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut