JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Chuck Putranto. Perwira polisi itu terbukti menghalangi penyidikan atau melakukan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigdir J . Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, dalam sidang etik pada Kamis (1/9/2022) kemarin, Kompol CP dijatuhkan sanksi bersifat etika, dalam hal ini perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selanjutnya, Kompol CP juga dijatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
"Sanksi administratif, yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari, dari tanggal 5 sampai dengan 29 Agustus 2022 di Ruang Patus Biro Provos Divpropam Polri dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar. Lalu, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Editor : Bian Sofoi