get app
inews
Aa Read Next : Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Sidang Putusan, Hendra Divonis 3 Tahun, Agus Nurpatria Kena 2 Tahun

Brigadir Frillyan Fitri Dihukum Demosi 2 Tahun, Tidak Profesional Tangani Brigadir J

Selasa, 13 September 2022 | 23:07 WIB
header img
Brigadir FF menjalani sidang kode etik karena tidak profesional dalam bertugas saat menangani kasus yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto/Tangkapan Layar

Sebelumnya, Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan, Brigadir FF menjalani sidang kode etik karena tidak profesional dalam bertugas saat menangani kasus yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. "Sedangkan wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ujarnya, Selasa (13/9/2022).

Sidang KKEP ini dipimpin Brigjen Agus Wijayanto selaku ketua komisi KKEP. Selain itu, Kombes Rahmat Pamudji bakal bertindak sebagai wakil ketua komisi, Kombes Satyus Ginting selaku anggota, Kombes Fitra Andrias Ratulangi selaku anggota dan Kombes Arnaini selaku anggota. Nurul mengatakan, pihaknya juga menghadirkan empat saksi dalam persidangan. "Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak empat orang yaitu Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA dan Bharada S," ucapnya.

Editor : Bian Sofoi

Follow Berita iNews Pasuruan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut