get app
inews
Aa
Read Next : Pengakuan Tersangka Suntik Mati: Cemburu Foto Kades Ada di HP Istri, Hanya Ingin Beri Efek Jera

Romeo-Juliet versi Buleleng, Kisah Cinta Terpaut 35 Tahun Berakhir di Bui, Sang Perempuan Hamil

Selasa, 27 September 2022 | 10:54 WIB
header img
Polres Buleleng menangkap Wayan Simpen (49) karena membawa lari remaja perempuan berusia 14 tahun hingga hamil 2 bulan. (Foto: Chusna Mohammad)

Keesokan harinya, dua pasangan yang terpaut jauh usia ini menuju ke sebuah rumah kontrakan di daerah Tabanan. Di sana keduanya kembali bersetubuh.  Usai dari Tabanan, keduanya lalu pindah ke Denpasar dan Klungkung. Polisi melakukan pencarian setelah menerima laporan dari orang tua korban.  Setelah 1,5 bulan dicari, korban akhirnya ditemukan pada 5 September 2022 lalu.

"Dari keterangan korban, pelaku akhirnya diamankan," ujar Hadimastika.  Akibat perbuatan pelaku, korban telah hamil dua bulan. "Hasil secara resmi masih menunggu hasil VER," katanya.   

Menurut Hadimastika, meski perbuatan yang dilakukan keduanya atas dasar suma sama suka,  pelaku tetap dapat disangkakan tindak pidana. Sebab, korban merupakan anak di bawah umur. "Dikenakan pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," tuturnya.
 

Editor : Bian Sofoi

Follow Berita iNews Pasuruan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut