get app
inews
Aa Read Next : Pengakuan Tersangka Suntik Mati: Cemburu Foto Kades Ada di HP Istri, Hanya Ingin Beri Efek Jera

Ini Alasan 11 Gas Air Mata Ditembakkan ke arah Tribun Stadion Kanjuruhan

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 11:06 WIB
header img
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan (Foto: doc. iNews.id)

MALANG, iNewsPasuruan.id - Pengusutan Tragedi Kanjuruhan terus dilakukan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap sedikitnya 11 gas air mata ditembakkan oleh aparat keamanan saat tragedi Kanjuruhan. Tembakan gas air mata tersebut membuat para penonton laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022) panik.

Kepanikan itu memicu penonton sepak bola berusaha meninggalkan Stadion Kanjuruhan. Sebanyak tujuh tembakan diarahkan ke tribun selatan. Sisanya, tiga tembakan ke arah lapangan dan satu lainnya dilesakkan ke tribun utara.

 "Ini yang mengakibatkan para penonton, terutama yang ada di tribun yang ada tembakan itu kemudian panik, dan kemudian berusaha meninggalkan arena," ujar Listyo Sigit Prabowo di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022). Dia menyatakan, tembakan gas air mata dilesakkan aparat bermaksud agar para penonton lain tak berbondong-bondong turun ke lapangan.

Slain itu, tim investigasi Polri telah memeriksa sedikitnya 31 anggota kepolisian. Hasilnya, 20 orang di antaranya diduga telah melanggar kode etik terkait pengamanan di Stadion Kanjuruhan. "Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar. Terdiri dari pejabat utama Polres Malang empat personel, yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP BS dan Iptu BS," kata dia.

Selanjutnya ada sejumlah perwira pengawas dan pengendali sebanyak dua personel yaitu AKBP AW dan AKP D. Kemudian atasan yang memerintahkan penembakan sebanyak tiga personel yakni AKP A, AKP S, dan Aiptu BP."Personel yang menembakkan gas air mata di dalam stadion 11 personel," katanya.

Listyo mengatakan, proses penindakan etik terhadap para anggota polisi itu segera dilakukan. Dia juga menyatakan tidak tertutup kemungkinan jumlah terduga pelanggar etik tersebut bertambah.

Dia mengungkap, hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa 48 orang saksi meliputi 26 personel Polri terkait penyidikan tragedi Kanjuruhan. "Tiga orang penyelenggara pertandingan, delapan steward, enam saksi yang ada di sekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan lima lainnya (berasal dari masyarakat). Kami terus melakukan pemeriksaan tambahan," ujarnya.

Sebagai informasi, Mabes Polri telah menetapkan enam orang tersangka atas tragedi Kanjuruhan. Para tersangka di antaranya Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, korban tewas akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur itu sebanyak 131 orang. Sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 lainnya luka berat.

Seperti diberitakan, kerusuhan pecah setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya. Pertandingan dimenangkan tim tamu Persebaya dengan skor 2-3.

Para suporter merangsek masuk ke lapangan dan menyerbu para pemain. Banyak orang meninggal dunia karena tembakan gas air mata ke tribun, hingga membuat panik ribuan suporter dan terjadilah desak-desakan.

Akibat kejadian tersebut, hingga Kamis pukul 06.00 WIB, ada 131 orang terkonfirmasi meninggal dunia dan 420 orang luka-luka. Para korban ini tersebar di 24 rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Kota Malang dan Kabupaten Malang.

Para korban mayoritas berdesakan meninggalkan stadion karena semprotan gas air mata polisi ke arah tribun penonton. Akibatnya para penonton mengalami sesak napas dan terjadi penumpukan hingga insiden terinjak-injak di pintu keluar stadion.

Editor : Bian Sofoi

Follow Berita iNews Pasuruan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut