get app
inews
Aa Read Next : Pengakuan Tersangka Suntik Mati: Cemburu Foto Kades Ada di HP Istri, Hanya Ingin Beri Efek Jera

Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi Asabri Rp22,7 Triliun Hukuman Mati

Rabu, 26 Oktober 2022 | 18:37 WIB
header img
Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Terdakwa korupsi investasi PT Asabari Rp22,7 triliun Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa menilai Komisaris PT Hanson International Tbk tersebut terbukti bersalah melakukan korupsi hingga Rp22,7 triliun terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019.  

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

Sebagai informasi, ini merupakan kasus kedua yang menjerat Benny Tjokro. Benny bersama sejumlah terdakwa lainnya diyakini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,7 triliun. Kerugian negara tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi di tubuh PT Asabri. Besaran kerugian keuangan negara tersebut sebagaimana hasil dari audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.

Editor : Bian Sofoi

Follow Berita iNews Pasuruan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut