SURABAYA, iNewsPasuruan.id - Dua pemeran video kebaya merah berinisial ACS dan AH ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan kedua tersangka, polisi menemukan bukti bahwa keduanya telah memproduksi sebanyak 92 video porno dan 100 foto telanjang dengan berbagai tema.
"File konten asusila itu disimpan di hardisk milik tersangka. Puluhan video tersebut diproduksi pada tahun ini. Video-video tersebut diduga dipasarkan untuk lokal dan luar negeri," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman di Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022).
Dia menambahkan, tersangka membuat video porno kebayakan di dalam kamar hotel dan disesuaikan dengan tema yang dipesen. Ide pembuatan juga tergantung tema pemesan. "Tersangka mendapatkan keuntungan dari pembuatan video tersebut. Tersangka menawarkan konten video porno melalui akun twitter @ainturslvt milik tersangka," ujar Farman.
Polisi juga menyelidiki pengguna Twitter yang melakukan pemesanan konten asusila tersebut. "Tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema resepsionis hotel dari sebuah akun Twitter," kata Kombes Farman
Dia mengatakan, latar tempat video porno merupakan kamar hotel dan telah disesuaikan dengan tema yang dipesan. Ide pembuatan video juga tergantung tema pemesan. "Tersangka mendapatkan keuntungan dari pembuatan video tersebut. Tersangka menawarkan konten video porno melalui akun Twitter @ainturslvt milik tersangka," ujar Farman.
ACS dan AH dijerat pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 29 junto pasal 4 dan atau pasal 34 junto pasal 8 UU Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi.
Editor : Bian Sofoi