JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 17 partai politik (nomor urut lihat grafis) sebagai peserta Pemilu serentak 2024.
Penetapan diputuskan dalam rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang digelar Rabu (14/12/2022) di kantor KPU RI. "Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat pemilu 2024," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno, Rabu (14/12/2022).
Ketujuh belas parpol ini ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 setelah melewati sejumlah tahapan. Mulai dari tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual. Sebelumnya, sebanyak 24 partai politik dinyatakan memenuhi syarat pendaftaran dan melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi.
Editor : Bian Sofoi