Kedua, menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Di mana penerima hibah memiliki tanggung jawab melaksanakan sesuai dengan pengajuan sampai kemudian membuat pelaporan. Ketiga, adalah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
"Jadi, tiga ini sebetulnya menjadi tanggung jawab penerima hibah. Penerima lho ya, saya membedakan penerima hibah dengan aspirator. Ini sesuatu yang berbeda. Sehingga tanggung jawab mutlak ada di penerima hibah," ujarnya.
Khofifah menyatakan, ketiga syarat tersebut ditandatangani oleh penerima hibah. Sementara untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan hibah, Khofifah mengatakan berdasarkan tiga perjanjian, yakni Pakta Integritas, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dan NPHD.
"Jadi, pada posisi seperti ini menjadi sangat tergantung kepada si penerima hibah. Aspirator menjadi penting, karena ini khan ada jembatannya, sampai kepada keputusan ini masuk di dalam perencanaan penganggaran hibah tahun berapa tahun berapa," katanya.
Sumber: https://jatim.inews.id/berita/heboh-ott-kpk-gubernur-khofifah-beberkan-alur-pencairan-dana-hibah-pemprov-jatim?utm_source=inews-network_widget&utm_medium=internal_networks.
Editor : Bian Sofoi