Kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea, menyebut Ferry Irawan membekap mulut hingga memiting sang istri, Venna Melinda, jika sedang emosi. Peristiwa itu, menyebabkan kliennya mengalami cedera tulang rusuk.
"Terakhir, dibekap, ditindih, dipegang, dikunci sampai Venna berteriak meminta tolong. Kalau marah, cemburu, kalau permintaan tidak dituruti, macam-macam," kata Hotman saat mendampingi Venna Melinda menjalani pemeriksaan tambahan di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).
Dia menyebut, kliennya tak hanya mengalami KDRT oleh Ferry Irawan saat di Kediri. Venna Melinda sudah mengalami kekerasan itu selama tiga bulan terakhir.
"Apa yang dialami Venna bukan hanya yang di Kediri, ternyata sudah tiga bulan terakhir," ujarnya. Hotman menyatakan, Ferry Irawan merupakan pesilat yang bisa melakukan perbuatan tanpa meninggalkan bekas.
Selain itu, Ferry Irawan sudah tiga bulan tidak pernah lagi memberi nafkah kepada Venna Melinda, sehingga selama itu Venna yang mencukupi kebutuhan hidup. Hotman mengungkapkan kedatangan mendampingi Venna untuk melengkapi BAP dan menguatkan bahwa kekerasan sudah terjadi selama tiga bulan terakhir.
"BAP (berita acara pemeriksaan) hari ini bahwa untuk melengkapi dugaan kekerasan tersebut bukan hanya di Kediri tapi mengalaminya tiga bulan terakhir sampai tulang rusuknya retak," ujar Hotman.
Diketahui, Polda Jatim telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda. Dia terancam pidana lima tahun penjara.
Editor : Bian Sofoi