SURABAYA, iNewsPasuruan.id - Penampakan tersangka KDRT Ferry Irawan menuju ruang tahanan Polda Jatim, Senin (16/1/2023). Suami Venna Melinda itu ditahan oleh Polda Jawa Timur (Jatim) setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam. "Malam ini penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap Ferry Irawan, sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP," ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto sekitar pukul 18.45 WIB di Polda Jatim.
Dirmanto mengatakan, penahanan Ferry telah memenuhi syarat objektif sebagaimana tindakan pidana yang dilakukan terhadap istrinya Venna Melinda. "Syarat objektif penahanan ini diatur dalam Pasal 21 ayat 21 KUHAP yang ancamannya di atas lima tahun penjara," katanya.
Editor : Bian Sofoi