JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) kliwon. Entah kebetulan atau tidak, bila melihat kalender pada tahun 1973, tanggal lahir terdakwa Ferdy Sambo adalah 19 Februari 1973 bertepatan dengan hari Senin Wage. Sementara pada pembacaan vonis besok, Ferdy Sambo bakal divonis pada Senin Kliwon. Artinya Ferdy Sambo bakal menerima vonis tepat pada hari lahirnya yakni hari Senin.
Pengacara Ferdy Sambo, Rasalama Aritonang, berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan aspek keadilan bagi dirinya dan Putri Candrawathi. Harapan itu dilontarkan lantaran merasa ada tekanan besar dari berbagai pihak untuk mempengaruhi hakim memvonis berat Sambo.
"Beliau juga berharap meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk mempengaruhi hakim menghukum berat sesuai kemauan sebagian pihak, namun dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana, serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya Bu Putri sebagai terdakwa," kata Rasamala saat dihubungi, Minggu (12/2/2023).
Menurut Rasamala, kliennya tak memiliki persiapan khusus menghadapi sidang vonis besok. Sambo telah menyampaikan segala fakta yang diketahui dalam perkara itu. Sambo juga telah ikhlas terhadap vonis yang akan dijatuhkan kepada dirinya. Sebagai manusia, Sambo telah menyampaikan penyelasan atas perbuatan yang telah dilakukan.
"Sebagai manusia biasa, dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan, karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis besok," katanya. Untuk diketahui, Ferdy Sambo bakal menjalani sidang vonis bersama istrinya, Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Dalam kasus itu, Ferdy telah dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sambo diyakini telah terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J dan merintangi perkara tersebut. Tak hanya itu, Ferdy juga diyakini telah merintangi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia merekayasa kasus pembunuhan itu seperti polisi tembak polisi.
Atas perbuatannya itu, Ferdy diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
https://nasional.sindonews.com/read/1020763/13/besok-sidang-vonis-ferdy-sambo-berharap-hakim-bijaksana-1676181776
Editor : Bian Sofoi