get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Sidang Putusan, Hendra Divonis 3 Tahun, Agus Nurpatria Kena 2 Tahun

Ferdy Sambo Melawan Vonis Tembak Mati, Kejagung juga Banding

Selasa, 21 Februari 2023 | 12:54 WIB
header img
Deretan 5 terdakwa kasus Brigadir J, Ferdy Sambo bernasib tragis Bharada E selamat. Foto: kolase iNewsPangandaran.id

 

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kejaksaan menerapkan prinsip persamaan di depan hukum, yaitu hak yang sama di depan hukum dalam satu proses peradilan dan bukan semata-mata karena perbedaan strata (tinggi dan rendahnya hukuman). Sambo, Putri, dan Ricky mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (16/2/2023), sementara Strong mengajukan banding pertamanya pada Rabu (15/2/2023).
Sebelumnya, majelis hakim memvonis Ferdy Sambo hukuman mati. Belakangan, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Ma'ruf Tegar divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut