Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Sidang Putusan, Hendra Divonis 3 Tahun, Agus Nurpatria Kena 2 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Ferdy Sambo Melawan Vonis Tembak Mati, Kejagung juga Banding

Selasa, 21 Februari 2023 | 12:54 WIB
  • author Edi Purwanto, Irfan Ma'ruf
Ferdy Sambo Melawan Vonis Tembak Mati, Kejagung juga Banding
Deretan 5 terdakwa kasus Brigadir J, Ferdy Sambo bernasib tragis Bharada E selamat. Foto: kolase iNewsPangandaran.id

 

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kejaksaan menerapkan prinsip persamaan di depan hukum, yaitu hak yang sama di depan hukum dalam satu proses peradilan dan bukan semata-mata karena perbedaan strata (tinggi dan rendahnya hukuman). Sambo, Putri, dan Ricky mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (16/2/2023), sementara Strong mengajukan banding pertamanya pada Rabu (15/2/2023).
Sebelumnya, majelis hakim memvonis Ferdy Sambo hukuman mati. Belakangan, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Ma'ruf Tegar divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Editor: Bian Sofoi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut