TEL AVIV, iNewsPasuruan.id – Pemerintah Israel mengumumkan bahwa mereka telah menerapkan Pasal 40 Undang-Undang Dasar Israel, menandakan bahwa negara ini secara resmi memasuki keadaan perang, Minggu (8/10/2023). Keputusan ini diambil setelah serangan mematikan oleh pejuang Palestina dari Jalur Gaza yang dimulai pada Sabtu (7 Oktober 2023) pukul 06.00. Pemerintah Israel mengungkapkan hal ini dalam pernyataannya.
Menurut laporan surat kabar Hareetz, hingga Minggu malam WIB, jumlah warga Israel yang tewas akibat serangan yang dilancarkan oleh pejuang Palestina telah mencapai 600 orang. Nasib para warga dan tentara Israel yang ditangkap oleh pejuang Hamas masih belum diketahui. Konflik Israel-Palestina kembali memburuk setelah Israel mengalami serangan roket masif dari militan Palestina di Gaza pada Sabtu pagi. Serangan tersebut dianggap sebagai yang paling hebat dalam sejarah konflik ini menurut media internasional.
Editor : Bian Sofoi