Kemudian, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menanyakan kepada Kapolri Jenderal Listyo SIgit apakah bersedia untuk langsung menjawab hal itu. Dan diiyakan oleh kapolri.
Menurut Kapolri, kronologi yang disampaikan oleh Sudding tersebut banyak yang sesuai. Namun soal motif jelasnya, Polri memang sudah mendapatkan keterangan dari FS, namun masih harus mendengarkan keterangan dari PC guna memastikan sekali lagi dari para tersangka.
“Dari yang disampaikan beliau ada banyak hal yang memang sesuai, namun mohon izin terkait motif ini kami sementara sudah mendapatkan keterangan dari saudara FS, namun kami juga ingin memastikan sekali lagi untuk memeriksa ibu PC, sehingga nanti yang kami dapat apalagi posisi sebagai tersangka berubah atau tidak. sehingga kami mendapat kebulatan,” jawab Sigit.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait