JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Majelis Hakim menilai Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti ikut melakukan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Bharada E Divonis 1,5 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Iman Santoso.
Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait