get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengakuan Tersangka Suntik Mati: Cemburu Foto Kades Ada di HP Istri, Hanya Ingin Beri Efek Jera

Lagi Ratusan Polisi Gagal Tangkap 1 Orang Anak Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati

Senin, 04 Juli 2022 | 10:27 WIB
header img
Polisi menutup jalan saat coba menangkap tersangka pencabulan dalam pondok pesantren di Jombang. (Foto : iNews/Mukhtar Bagus)

JOMBANG, iNewsPasuruan.id - Ratusan personel gabungan Polda Jawa Timur dan Polres Jombang mengepung Pondok Pesantren Sidiqiyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, sejak Minggu (3/7/2022) siang hingga malam. Bahkan jalan Jombang-Lamongan yang melintasi ponpes tersebut ditutup total. Kedatangan pasukan ini untuk menangkap tersangka kasus dugaan pencabulan berinisial MSA yang merupakan seorang anak kiai pengasuh ponpes di Jombang. Dia menjadi DPO usai jadi tersangka pencabulan terhadap sejumlah santriwatinya.

 Kendati telah mengerahkan ratusan personel dan Brimob bersenjata lengkap, upaya penangkapan tersebut akhirnya kembali gagal. Suasana di sekitar lokasi kejadian tampak mencekam dengan banyaknya petugas yang berjaga-jaga. Sementara di depan dan dalam pesantren, dipenuhi massa MSA yang berjaga. Tak hanya di seluruh area sekitar ponpes, ratusan personel Brimob bersenjata lengkap termasuk kendaraan baraccuda juga siaga di Polsek Tembelang yang berjarak sekitar 5 kilometer dari Pesantren Sidiqiyah.

Namun setelah ditunggu hingga tengah malam, upaya tim negosiator yang masuk ke dalam ponpes ternyata gagal. Akibatnya, ratusan personel polisi termasuk pasukan Brimob Polda Jatim kembali ditarik pulang. Informasi diterima iNews, penangkapan terhadap MSA sebenarnya telah dilakukan polisi siang hari. Saat itu, polisi mengejar iring-iringan tiga mobil yang ditumpangi MSA.

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut