get app
inews
Aa Read Next : Penampakan Puput Tantriana Sari saat Dilayar ke Rutan Perempuan di Porong

KPK Pulangkan Hasan Aminudin-Puput Tantriana ke Jatim, Kali Ini Jadi Penghuni Lapas Kelas I Surabaya

Kamis, 14 Juli 2022 | 17:30 WIB
header img
KPK tengah memindahkan penahanan mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin ke Surabaya, Hasan dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, Jawa Timur, sedangkan mantan Bupati Probolinggo ke Rutan Kelas II A Surabaya di Porong Sidoarjo. Foto/ANTARA/sindonews

JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memindahkan penahanan mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suamianya Hasan Aminudin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Surabaya, Jawa Timur. Untuk diketahui, keduanya usai ditetapkan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Kendati demikian, Puput beserta suaminya kini tengah mengajukan upaya hukum banding atas vonis tersebut. Sehingga putusan Pengadilan Negeri Surabaya itu belum berkekuatan hukum tetap.

"Hari ini (14/7) Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dkk telah selesai melaksanakan penetapan Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Surabaya untuk memindahkan tempat penahanan dari terdakwa Puput Tantriana Sari dkk ke Lapas di Surabaya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).

Ali menambahkan, meski sama-sama dipindahkan ke Surabaya, keduanya di tahan di lapas yang berbeda. "Puput Tantriana Sari ditahan di Rutan Kelas IIA Surabaya di Sidoarjo, sementara Hasan Aminudin ditahan Lapas Kelas I Surabaya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ali menuturkan, Puput dan Hasan yang sebelumnya menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) KPK dipindahkan secara ketat berdasarkan proses hukum yang berlaku.

"Dalam proses pemindahannya, dilaksanakan secara ketat dengan di kawal langsung oleh Tim Jaksa bersama petugas pengawal tahanan dan tetap mematuhi protokol kesehatan," ungkapnya.

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut