get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengakuan Tersangka Suntik Mati: Cemburu Foto Kades Ada di HP Istri, Hanya Ingin Beri Efek Jera

KPK Pulangkan Hasan Aminudin-Puput Tantriana ke Jatim, Kali Ini Jadi Penghuni Lapas Kelas I Surabaya

Kamis, 14 Juli 2022 | 17:30 WIB
header img
KPK tengah memindahkan penahanan mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin ke Surabaya, Hasan dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, Jawa Timur, sedangkan mantan Bupati Probolinggo ke Rutan Kelas II A Surabaya di Porong Sidoarjo. Foto/ANTARA/sindonews

Saat ini, KPK juga telah menjerat Puput dan Hasan dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pengembangan perkara itu sedang dalam pendalaman KPK, melalui pemeriksaan saksi-saksi. Adapun, KPK juga tengah melakukan penelusuran dugaan kepemilikan aset-aset dan penyitaan dari para Tersangka.

"Hasil perhitungan sementara yang diperoleh Tim Penyidik dengan nilai perkiraan aset yang disita mencapai Rp 60 miliar dalam bentuk berbagai aset bernilai ekonomis," pungkasnya.

Diketahui, Mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) diduga kerap menerima gratifikasi berbentuk uang dari berbagai pihak saat masih menjabat. Dugaan berbagai penerimaan gratifikasi Puput Tantriana tersebut ditelusuri penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat empat saksi.

Keempat saksi tersebut yakni, Kabag Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Probolinggo, Juwono Prasetijo Utomo; Kasubag Perencanaan PUPR Probolinggo, Nanang Wijanarko; Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah Probolinggo, Jurianto; serta seorang PNS, Leisa Citrapurnama.iNewsPasuruan

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut