MALANG, iNewsPasuruan.id - Tuntutan hukuman 15 tahun penjara terhadap terdakwa kekerasan seksual Julianto Eka Putra (JE) disambut gembira Komnas Perlindungan Anak (PA). Merdeka menyebut, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pemilik SMA SPI itu cukup adil bagi korban.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait bahkan menyebut, tuntutan penjara 15 tahun dari jaksa sebagai bagian dari hadiah hari anak. Sebab para korban kekerasan seksual oleh Julianto Eka Putra saat peristiwa berlangsung masih berstatus anak-anak.
"Saya katakan hadiah untuk anak Indonesia. Khususnya anak-anak korban predator kejahatan seksual bersamaan dengan hari anak Nasional yang jatuh pada hari Sabtu lalu, 23 Juli. Jadi sekali ini adalah hadiah untuk anak-anak Indonesia," ucap Arist Merdeka Sirait usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, pada Rabu siang (27/7/2022).
Dia mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kinerja jaksa yang menuntut hukuman berat kepada Julianto Eka yang juga pemilik sekolah SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu. Menurutnya, tuntutan yang dilayangkan sudah sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku.
"Komnas PA tidak pada posisi puas atau tidak. Tetapi itu sudah sesuai dengan dakwaan jaksa yang dikenakan pasal 81 82 UU 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak. Saya kira itu yang ingin saya sampaikan. Ini bukan puas atau tidak tetapi yang jelas saudara Julianto dituntut bersalah," tuturnya.
Pihaknya berharap hakim juga menjatuhkan vonis sesuai dengan regulasi yang diatur. Ia pun menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang telah memberikan dukungan terhadap perkara kekerasan seksual.
Editor : Bian Sofoi