get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengakuan Tersangka Suntik Mati: Cemburu Foto Kades Ada di HP Istri, Hanya Ingin Beri Efek Jera

Kasus Pelecehan Seksual, Pemilik SMA SPI Dituntut 15 Tahun Penjara, Komnas PA: Hadiah Hari Anak

Rabu, 27 Juli 2022 | 20:10 WIB
header img
Terdakwa kasus kekerasan seksual SMA SPI, JE menjalani sidang perdana di PN Kota Malang, Rabu (16/2/2022). terdakwa tidak ditahan usai sidang langsung dijemput mobil pribadi. (Foto: MPI/Avirista Midaada)

"Soal putusannya dia akan dihukum berapa tahun apakah sesuai dengan tuntutan jaksa, itu diserahkan kepada majelis hakim. Jadi sekali lagi ini bukan soal puas atau tidak puas tetapi sekali lagi, karena tuntutan 15 tahun sesuai dengan dakwaan JPU," ujarnya.  Selain itu, tuntutan ini disebut Arist membuktikan jaksa meyakini adanya pelanggaran hukum dan bukan merupakan konspirasi sebagaimana yang dituduhkan pihak kuasa hukum JE.

"Ini adalah fakta yang menunjukkan bahwa peristiwa itu terjadi. Ini fakta juga ini menunjukkan bukan rekayasa, bukan konspirasi yang seperti dituduhkan pada kesempatan lain," ujarnya. "Ini menunjukkan bahwa keadilan patut untuk kita tegakkan. Sekali lagi ini bukan konspirasi seperti yang dituduhkan bahwa saksi pelapor ingin mengambil alih SPI. Ini fakta hukum sekarang," katanya. 
 

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut