get app
inews
Aa Read Next : Kuat Ma'ruf Mbulet Selama Persidangan, Kena Vonis 15 Tahun Penjara

Guru Besar Hukum Menilai Ferdy Sambo Bisa Jadi Justice Collaborator untuk Perbaiki Polri

Rabu, 31 Agustus 2022 | 06:51 WIB
header img
Ferdy Sambo saat menjalani rekonstruksi, Selasa (30/8/2022)

JAKARTA, INewsPasuruan.id - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Prof Gayus Lumbuun menilai kasus Ferdy Sambo menarik untuk dikaji oleh para akademisi ilmu hukum. Bukan hanya soal tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J, tapi terkait perbaikan institusi Polri.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Prof Gayus Lumbuun dalam seminar nasional Kajian Hukum-Legal Justice bertema Bisakah Ferdy Sambo Bebas?, Selasa (30/8/2022). FOTO/IST
 

"Kasus Ferdy Sambo menjadi isu besar di masyarakat yang berimplikasi pada berbagai pihak, baik masyarakat maupun institusi Kepolisian. Eskalasi suara publik yang menuntut hak dan keadilan berhasil mengungkap kasus tersebut hingga pihak kepolisian menetapkan puluhan anggotanya sebagai pelanggar etik, dan beberapa ditetapkan sebagai tersangka," kata Gayus dalam seminar nasional Kajian Hukum-Legal Justice bertema 'Bisakah Ferdy Sambo Bebas?' yang digelar Program Doktoral Ilmu Hukum Angkatan 11 Unkris, Selasa (30/8/2022).

Menurut Gayus, meski telah mengakui sebagai pelaku utama pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo masih memiliki peluang bebas dari hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Peluang ini bisa diperoleh dengan menjadi justice collaborator. Dalam posisinya sebagai justice collaborator, Ferdy Sambo harus berani membongkar borok di institusi Polri dengan sejujur-jujurnya. Sebab, sejak kasus Ferdy Sambo bergulir, isu seputar ketidakberesan institusi Polri terus bergulir dan berhasil meyakinkan publik.

Justice collaborator, menurut Gayus telah diatur melalui Undang-undang No 31 Tahun 2014 tentang LPSK, Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2011, dan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung RI, KPK, dan LPSK tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, Saksi Pelaku yang Berkerja Sama.

"Meski dengan pengakuan Sambo sebagai pelaku utama pembunuhan Brigadir J, sebenarnya yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan menjadi justice collaborator. Sambo bahkan bisa dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55-56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun," kata Prof Gayus.

Memang persoalan Sambo menjadi justice collaborator ini tidak akan mengurangi rasa sakit hati dan kepedihan keluarga almarhum Brigadir J. Namun jika itu bisa dilakukan, maka kebermanfaatan hukum akan sedemikian besar yang bisa dirasakan oleh masyarakat luas.  Bagi Gayus, menggabungkan pemahaman social justice sebagai demokrasi, legal justice sebagai nomokrasi, dan keadilan prosedural serta keadilan substantif, sebenarnya terbuka ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan hukuman yang sesuai dengan unsur kemanfaatan atas pengakuan yang selengkap-lengakpnya, sejujur-jujurnya, seterbuka-terbukanya dari pelaku.

Perkembangan proses hukum di tingkat penyelidikan dapat dikatakan menjadi keberhasilan kelompok masyarakat dari berbagai unsur, termasuk advokat yang mendapatkan kuasa untuk menangani kasus. Kelompok masyarakat umum dapat disebut sebagai social justice warrior atau pejuang keadilan sosial bersama para advokat yang bertindak sebagai kuasa hukum korban yang telah dengan tegas dan berani mengungkapkan berbagai informasi, termasuk fakta-fakta yuridis yang ditemukan.
 

Editor : Bian Sofoi

Follow Berita iNews Pasuruan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut