Setelah korban mulai sadar dan bisa diajak komunikasi, polisi mencoba menanyakan identitas orang-orang yang terekam pada kamera CCTV. Dari sana akhirnya penelusuran mengarah ke pelaku. "Mengarah ke seseorang yang diduga kuat sebagai pelaku pengantar paket tersebut, pada tanggal 5 September yang lalu, kami berhasil mengamankan seseorang yang memiliki hubungan erat dengan korban," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, RO mengakui telah mengirimkan minuman dan makanan yang telah disuntik dengan racun tikus. Dia mengirim minuman itu menggunakan ojol secara offline tanpa memesan lewat aplikasi. "Sehingga dari informasi dan keterangan yang kami kumpulkan ada hubungan antara korban dengan pelaku. Untuk ojek onlinenya ini dibayar Rp50 ribu, tidak melalui online di aplikasi, tapi offline, tapi untuk ojek tersebut tidak mengetahui apa paket yang diberikan hanya mengantarkan saja," jelasnya.
Akibat perbuatannya, RO terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP. "Dengan ancamannya maksimal hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.iNewsPasuruan
Editor : Bian Sofoi