Putra Kiai Jombang Terbukti Perkosa Santriwati, Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara

SURABAYA, iNewsPasuruan.id - Putra kiai Jombang yang menjadi terdakwa kasus pemerkosaan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi dihukum tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022). Putra kiai Mukhtar itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 289 KUHP Juncto Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan secara paksa terhadap korban dan mejatuhkan pidana tujuh tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sutrisno. Sutrisno mengatakan, beberapa hal memberatkan dan meringankan yang turut jadi pertimbangan hakim dalam amar putusannya. Yang memberatkan, terdakwa merupakan tokoh agama yang berpengaruh di lingkungannya.
Editor : Bian Sofoi