get app
inews
Aa Read Next : Pengakuan Tersangka Suntik Mati: Cemburu Foto Kades Ada di HP Istri, Hanya Ingin Beri Efek Jera

Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Ganti Rugi Rp20 Miliar, Begini Perinciannya

Selasa, 29 November 2022 | 13:08 WIB
header img
Tim advokasi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan bakal mengajukan gugatan restitusi pekan ini. Nilainya Rp20 miliar. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

MALANG, iNewsPasuruan.id - Korban Tragedi Kanjuruhan tidak terima. Mereka mengajukan gugatan ganti rugi Rp20 miliar ke sejumlah institusi negara. Surat gugatan akan dilayangkan secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen oleh Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan (Tatak) pada pekan ini. Sekretaris Tim Tatak, Khusairi mengatakan, saat ini pihaknya masih menyiapkan materi gugatan. Salah sautnya menghitung jumlah kerugian masing-masing korban akibat kerusuhan maut 1 Oktober 2022 lalu.

"Jumlah korban yang kami dampingi atau memberi kuasa kepada kami sebanyak 20 orang," kata Khusairi saat ditemui, Selasa (29/11/2022). Berdasarkan hasil penghitungan, jumlah kerugian yang digugat masing-masing korban rata-rata sebesar Rp 1 miliar per orang. Nilai itu, kata dia, dapat bertambah melihat perkembangan penghitungan masing-masing korban.

Editor : Bian Sofoi

Follow Berita iNews Pasuruan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut