JEMBER, iNewsPasuruan.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan joget pargoy karena mengandung gerakan erotis dan syahwat lawan jenis. Fatwa haram atas joget pargoy tertuang dalam surat Tausiah Komisi Fatwa MUI Jember bernomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget "Pargoy" di Kabupaten Jember.
Surat tersebut diterbitkan pada Sabtu (19/11/2022) dan ditandatangani Ketua Bidang Fatwa MUI Jember KH Badi'ut Tamam dan diketahui Ketua Umum MUI Jember KH Abdul Harist. "Hukum Joget 'Pargoy' adalah HARAM karena mengandung gerakan erotis, mempertontokan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis," bunyi petikan tausiah MUI Jember, dikutip Rabu (30/11/2022).
MUI Jember, dalam suratnya, menyatakan fenomena joget pargoy viral marak ditemukan di kegiatan atau acara di wilayah tersebut. Fatwa itu juga mengemukakan, joget pargoy tidak mencerminkan Muslim yang berakhlak, serta menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat yang berlaku di Jember.
Editor : Bian Sofoi