Sehingga, MUI Jember mengimbau pemerintah daerah ikut turun tangan melarang kegiatan joget pargoy. "Dengan demikian, MUI Jember mengimbau kepada para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kagiatan-kegiatan positif dan berakhlak karimah," bunyi fatwa MUI Jember.
Selain itu, fatwa tersebut juga mengajak umat Islam Jember untuk mempertahankan wilayah tersebut sebagai kawasan religius dan mempraktikkan nilai-nilai keislaman dalam kegiatan sehari-hari. "Mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu melarang kegiatan joget pargoy," tulis MUI Jember dalam tausiah tersebut.
Artikel ini telah tayang di https://jatim.inews.id/berita/alasan-mui-jember-fatwa-haram-joget-pargoy-erotis-dan-mengundang-syahwat/all.
Editor : Bian Sofoi