MUI Haramkan Joget Pargoy karena Mengundang Syahwat dan Syahwat Lawan Jenis

Sehingga, MUI Jember mengimbau pemerintah daerah ikut turun tangan melarang kegiatan joget pargoy. "Dengan demikian, MUI Jember mengimbau kepada para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kagiatan-kegiatan positif dan berakhlak karimah," bunyi fatwa MUI Jember.
Selain itu, fatwa tersebut juga mengajak umat Islam Jember untuk mempertahankan wilayah tersebut sebagai kawasan religius dan mempraktikkan nilai-nilai keislaman dalam kegiatan sehari-hari. "Mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu melarang kegiatan joget pargoy," tulis MUI Jember dalam tausiah tersebut.
Artikel ini telah tayang di https://jatim.inews.id/berita/alasan-mui-jember-fatwa-haram-joget-pargoy-erotis-dan-mengundang-syahwat/all.
Editor : Bian Sofoi