get app
inews
Aa Read Next : Pengakuan Tersangka Suntik Mati: Cemburu Foto Kades Ada di HP Istri, Hanya Ingin Beri Efek Jera

MUI Haramkan Joget Pargoy karena Mengundang Syahwat dan Syahwat Lawan Jenis

Kamis, 01 Desember 2022 | 06:33 WIB
header img
Sekelompok remaja tengah mempraktikkan salah satu gerakan joget pargoy. (Foto: Ramdany Eka/YouTube)

Sehingga, MUI Jember mengimbau pemerintah daerah ikut turun tangan melarang kegiatan joget pargoy. "Dengan demikian, MUI Jember mengimbau kepada para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kagiatan-kegiatan positif dan berakhlak karimah," bunyi fatwa MUI Jember.

Selain itu, fatwa tersebut juga mengajak umat Islam Jember untuk mempertahankan wilayah tersebut sebagai kawasan religius dan mempraktikkan nilai-nilai keislaman dalam kegiatan sehari-hari. "Mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu melarang kegiatan joget pargoy," tulis MUI Jember dalam tausiah tersebut.

Artikel ini telah tayang di  https://jatim.inews.id/berita/alasan-mui-jember-fatwa-haram-joget-pargoy-erotis-dan-mengundang-syahwat/all.
 

Editor : Bian Sofoi

Follow Berita iNews Pasuruan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut