get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengakuan Tersangka Suntik Mati: Cemburu Foto Kades Ada di HP Istri, Hanya Ingin Beri Efek Jera

Wakil Ketua DPRD Jatim Kena OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Sahat Tua Simanjuntak

Kamis, 15 Desember 2022 | 18:29 WIB
header img
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak yang terjaring OTT KPK memiliki kekayaan Rp10,7 miliar. (Foto: dprd.jatimprov.go.id)

Sementara, di Jakarta Timur, tanah dan bangunan Sahat tercatat seluas 84 meter persegi. Selain itu, Sahat juga tercatat memiliki kekayaan berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp1.730.000.000 atau Rp1,7 miliar. Alat transportasi berupa Toyota Velfire tahun 2015, Toyota Voxy 2018, dan Mercedes Benz E 250 tahun 2016.

Sahat tercatat memiliki harta lain berupa kas dan setara kas sejumlah Rp1.495.966.004. Sehingga secara keseluruhan, total kekayaan Sahat mencapai Rp10.700.966.004 atau Rp 10,7 miliar. Seperti diberitakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap wakil Ketua DPRD Jawa Timur berinisial STS, Rabu (14/12/2022) malam. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah kepada masyarakat.

"Betul KPK ungkap dugaan korupsi terkait dengan dana hibah ke kelompok masyarakat," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (15/12/2022). Firli mengatakan sejumlah uang tunai ikut diamankan dalam OTT tersebut. Saat ini, pihak-pihak yang tertangkap OTT sedang diperiksa. 

"Dalam giat tangkap tangan tersebut terdapat Wakil Ketua DPRD Jatim STS dan beberapa orang pihak lain," ujarnya. KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Rencananya, para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut langsung dibawa ke Jakarta.

Sumber https://jatim.inews.id/berita/segini-harta-kekayaan-wakil-ketua-dprd-jatim-sahat-tua-simanjuntak-yang-kena-ott-kpk/all.
 

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut