JAKARTA, iNewsPasuruan - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bicara terkait rencana pemeriksaan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur, Emil Elestianto Dardak. Pemeriksaan keduanya dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.
Firli menjelaskan, KPK berpeluang memeriksa siapapun terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim. Pemeriksaan saksi dibutuhkan dalam rangka membuat terang perkara. Termasuk, Khofifah dan Emil Dardak yang ruang kerjanya sempat digeledah tim penyidik, beberapa hari lalu.
"Seseorang dimintai keterangan untuk kepentingan penyidikan penuntutan dan peradilan. Terkait dengan itu, tentu setiap orang dipanggil untuk dimintai keterangan sesuai dengan cara dan ketentuan sebagaimana diatur dalam undang undang hukum acara pidana," kata Firli saat dikonfirmasi, Sabtu (24/12/2022).
Firli menekankan, setiap pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangannya, diduga mengetahui, melihat, ataupun mendengar suatu tindakan pidana korupsi. Oleh karenanya, keterangan para saksi yang dipanggil, dibutuhkan untuk membuat terang perkara.
"Hal pasti adalah karena seseorang tersebut melihat, mendengar, atau mengalami sendiri tentang telah, sedang, atau akan terjadi suatu peristiwa pidana atau seseorang karena perbuatannya atau keadaannya," jelas Firli.
"Jadi, KPK sangat profesional dalam bekerja sesuai dengan asas asas pelaksanaan tugas pokok KPK," pungkasnya.
Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, pihaknya terbuka untuk memeriksa siapapun saksi yang berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah Pemprov Jatim, termasuk Khofifah dan Emil Dardak. Apalagi, para pihak yang mengetahui proses alokasi dana hibah Pemprov Jatim.
"Siapapun pasti akan dipanggil sebagai saksi sepanjang diduga mengetahui dugaan perbuatan para tersangka sehingga menjadi makin terang dan jelas," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Desember 2022.
Editor : Bian Sofoi