Keberadaan tanaman tebu sebagai bahan baku utama gula sudah lama menguasai area persawahan Pasuruan. Apalagi pascatahun 1830. Tebu yang sebelumnya menguasai seperlima sawah, telah menggeser keberadaan tanaman padi. Mayoritas sawah di wilayah Pasuruan telah berubah menjadi kawasan perkebunan tebu.
Menyusul itu, di mana-mana muncul industri gula yang sebagian besar dikelola para pengusaha Tionghoa. Situasi yang ada memudahkan Van Den Bosch menjalankan politik tanam paksa di Pasuruan. Bosch juga melaksanakan konsep bisnis industri gula pemerintah. Pada tahun 1830, sesuai keterangan Residen Domis, Bosch melakukan kontrak kerja dengan sembilan perajin gula. Enam orang di antaranya adalah pengusaha Tionghoa, dan tiga lainnya pengusaha Eropa. “Mereka harus menyerahkan 17.430 pikul gula”. Yang berjalan di Pasuruan selama itu, para pengusaha (perajin gula) mendapat suplai tebu dari penduduk.
Editor : Bian Sofoi