Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pengakuan Tersangka Suntik Mati: Cemburu Foto Kades Ada di HP Istri, Hanya Ingin Beri Efek Jera
Advertisement . Scroll to see content

Ketua Panpel Arema Divonis 1,5 Tahun atas Kasus Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 09 Maret 2023 | 14:02 WIB
  • author Edi Purwanto, MPI
Ketua Panpel Arema Divonis 1,5 Tahun atas Kasus Tragedi Kanjuruhan
Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, divonis 1,5 tahun penjara atas kasus Tragedi Kanjuruhan. (Foto: Antara)

SURABAYA, iNewsPasuruan.id - Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC , Abdul Haris, divonis hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Putusan dibacakan Majelis Hakim pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023).

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni selama 6 tahun 8 bulan. "Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata hakim.

Hal yang memberatkan, terdakwa karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka berat serta luka sedemikian rupa. 

"Majelis hakim berpendapat hal yang meringankan karena terdakwa membantu meringankan beban korban, belum pernah dipidana, dan telah lama mengabdi," katanya.

Editor: Bian Sofoi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut