get app
inews
Aa Read Next : Pengakuan Tersangka Suntik Mati: Cemburu Foto Kades Ada di HP Istri, Hanya Ingin Beri Efek Jera

Ketua Panpel Arema Divonis 1,5 Tahun atas Kasus Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 09 Maret 2023 | 14:02 WIB
header img
Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, divonis 1,5 tahun penjara atas kasus Tragedi Kanjuruhan. (Foto: Antara)

SURABAYA, iNewsPasuruan.id - Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC , Abdul Haris, divonis hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Putusan dibacakan Majelis Hakim pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023).

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni selama 6 tahun 8 bulan. "Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata hakim.

Hal yang memberatkan, terdakwa karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka berat serta luka sedemikian rupa. 

"Majelis hakim berpendapat hal yang meringankan karena terdakwa membantu meringankan beban korban, belum pernah dipidana, dan telah lama mengabdi," katanya.

Editor : Bian Sofoi

Follow Berita iNews Pasuruan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut