get app
inews
Aa Read Next : Pengakuan Tersangka Suntik Mati: Cemburu Foto Kades Ada di HP Istri, Hanya Ingin Beri Efek Jera

Ketua Panpel Arema Divonis 1,5 Tahun atas Kasus Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 09 Maret 2023 | 14:02 WIB
header img
Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, divonis 1,5 tahun penjara atas kasus Tragedi Kanjuruhan. (Foto: Antara)

Usai mendengarkan putusan hakim, baik terdakwa, jaksa penuntut umum, maupun pengacara terdakwa belum menerima putusan tersebut."Pikir-pikir Yang Mulia," kata terdakwa.

Abdul Haris merupakan Ketua Panpel laga Arema FC versus Persebaya pada 1 Oktober 2022 lalu. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pascatragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang.

https://jatim.inews.id/berita/ketua-panpel-arema-fc-abdul-haris-divonis-15-tahun-penjara-atas-tragedi-kanjuruhan.

Editor : Bian Sofoi

Follow Berita iNews Pasuruan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut