Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pengakuan Tersangka Suntik Mati: Cemburu Foto Kades Ada di HP Istri, Hanya Ingin Beri Efek Jera
Advertisement . Scroll to see content

Ketua Panpel Arema Divonis 1,5 Tahun atas Kasus Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 09 Maret 2023 | 14:02 WIB
  • author Edi Purwanto, MPI
Ketua Panpel Arema Divonis 1,5 Tahun atas Kasus Tragedi Kanjuruhan
Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, divonis 1,5 tahun penjara atas kasus Tragedi Kanjuruhan. (Foto: Antara)

Usai mendengarkan putusan hakim, baik terdakwa, jaksa penuntut umum, maupun pengacara terdakwa belum menerima putusan tersebut."Pikir-pikir Yang Mulia," kata terdakwa.

Abdul Haris merupakan Ketua Panpel laga Arema FC versus Persebaya pada 1 Oktober 2022 lalu. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pascatragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang.

https://jatim.inews.id/berita/ketua-panpel-arema-fc-abdul-haris-divonis-15-tahun-penjara-atas-tragedi-kanjuruhan.

Editor: Bian Sofoi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut