get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengakuan Tersangka Suntik Mati: Cemburu Foto Kades Ada di HP Istri, Hanya Ingin Beri Efek Jera

Pembunuh Sopir Taksi Online di Kecamatan Tutur Berhasil Ditangkap

Minggu, 01 Mei 2022 | 17:06 WIB
header img
Pelaku pembunuhan keji terhadap sopir online di kecamatan tutur berhasil diamankan polisi.

PASURUAN,iNews.id - Pria pelaku pembunuhan keji terhadap sopir taksi online di Kecamatan Tutur berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Pelaku bernama Teguh Bangkit Sanjaya saat ini harus mendekam di Polres Pasuruan. Pria ini mengaku terlilit hutang hingga bisa membunuh seorang sopir online yang tidak bersalah.

Pelaku berhasil diamankan Polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pembunuhan sadis ini kemudian direka ulang oleh pihak kepolisian untuk mendalami penyelidikan.

Dalam reka ulang pembunuhan tersebut, terungkap, pelaku pembunuhan yang merupakan warga Desa Kalicabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidorjo tersebut, minta diantarkan korban, Sudiono warga Desa Gempol Rawan, Kecamatan Kerembung, Kabupaten Sidorjo, ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Namun, dalam perjalanan pelaku dengan sadis membunuh korban dengan cara digorok lehernya dari belakang tempat duduk pengemudi menggunakan pisau dapur. Hal ini membuat korban terjatuh dari mobil yang dikemudikannya. Tak berhenti di situ saja, pelaku masih menusuk dada korban hingga tembus ke punggung.

Ketika hendak membuang korban, pelaku pembunuhan ini kebingungan kemudian mengarang cerita dan meminta pertolongan kepada warga dengan alasan jadi korban pembegalan. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku langsung ditangkap polisi untuk menannggung perbuatannya.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, pelaku melakukan aksinya karena terlilit utang, sehingga pelaku ingin menguasai mobil korban. "Rencananya pelaku akan menjual mobil tersebut, dan uangnya digunakan melunasi utang-utangnya," ungkapnya.

Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan, untuk kepentingan penyelidikan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Pembunuhan terhadap Sudiono dilakukan tersangka di Jalan Raya Nongkojajar-Purwodadi. Sudiono tewas bersimbah darah di dalam mobilnya, yang terparkir di tepi jalan di Desa Sumberpitu, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Jumat (29/4/2022) malam.

iNewsPasuruan

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut