JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin, menyebut Bharada E atau Richar Eliezer murni diperintah oleh atasan untuk menembak Brigadir J. Dia juga menyebut tidak ada baku tembak. Burhanuddin mengatakan, dari keterangan yang dia terima dari kliennya, Bharada E diperintah untuk menembak Brigadir J oleh atasannya. Namun, Burhanuddin tidak mau membocorkan siapa atasannya tersebut.
"Sementara petunjuknya sih dari atasan dia. Saya nggak bisa sebut nama, dari BAP dan keterangan kepada kuasa hukum dia mendapatkan tekanan dapat perintah untuk menembak itu saja," ujar Burhanuddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/8/2022). Burhanuddin menuturkan, spekulasi yang beredar di masyarakat mengenai baku tembak dinilai keliru.
Menurutnya, senjata yang dipakai almarhum Brigadir J dipakai untuk menembak jari kanan almarhum. "Tidak ada memang, kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak, yang itu pun adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi, jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak jari kanan itu. Bukan saling baku tembak," ungkapnya.
Sebelumnya, Muhammad Burhanuddin mengungkap adanya perintah dari atasan Bharada E untuk membunuh Brigadir J. Hal itu dia sampaikan seusai mendapat pengakuan dari kliennya tersebut. Burhanuddin mengatakan penembakan diperintah langsung oleh atasan Bharada E. "Iya betul. Disuruh tembak. Tembak, tembak, begitu," ujar Burhanuddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/8/2022).
Editor : Bian Sofoi