Logo Network
Network

Penuhi Undangan Podcast Deddy Corbuzier, Korban Pencabulan Pemilik SMA SPI Dipolisikan ke Polda

Avirista Midaada
.
Rabu, 10 Agustus 2022 | 12:00 WIB
Penuhi Undangan Podcast Deddy Corbuzier, Korban Pencabulan Pemilik SMA SPI Dipolisikan ke Polda
Tangkapan layar saat dua terduga korban pencabulan pemilik SMA SPI Batu datang di Podcast Deddy Corbuzier. (avirista midaada).

MALANG, iNewsPasuruan.id - Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu melaporkan dua terduga korban pencabulan ke Polda Jawa Timur (Jatim). Laporan itu dibuat menyusul kedatangan korban di acara podcast Deddy Corbuzier dan Denny Sumargo beberapa waktu lalu. 

Pendamping korban SPI Kayat Harianto mengungkapkan, laporan itu dilayangkan minggu lalu, namun diakui oleh Polda Jawa Timur laporan telah diterima dan telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan kepada terduga korban terkait Undang-Undang ITE dalam kasus podcast bersama artis.

"Tapi nggak apa-apa, artinya siapa pun boleh melaporkan dan siapa pun boleh dilaporkan. Jadi minggu ini beberapa korban SPI lagi akan diperiksa oleh Polda Jatim terkait undang-undang ITE karena mereka di Podcast," ucap Kayat Harianto saat ditemui di sela-sela persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (10/8/2022).

Menurut Kayat, laporan itu dilayangkan oleh pihak sekolah SPI dan ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit V Polda Jawa Timur. Bahkan dari surat yang dikeluarkan pihak Polda Jatim telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan pemanggilan para saksi dalam hal ini terduga korban, yang melakukan podcast di akun YouTube milik Deddy Corbuzier dan Denny Sumargo.

  "Kalau nggak salah Polda jatim kita masih dimintai keterangan, tapi SP (Surat Perintah) lidiknya (penyelidikannya) sudah keluar. Jadi laporan mereka tanggal 5 Agustus, tanggal 8 SP tugasnya keluar, SP lidiknya keluar," katanya. 

Rencananya sesuai surat yang dikeluarkan Polda Jatim, Kayat menjelaskan pemeriksaan bakal dilakukan kepada para alumni yang datang ke podcast para artis tersebut. Rencananya pada 12 Agustus 2022 mendatang, terduga korban kekerasan seksual di SMA SPI bakal dimintai keterangan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

"Alumni SPI yang sudah melakukan podcast dilaporkan oleh mereka dan tanggal 12 rencananya akan memberikan keterangan di Krimsus Polda Jatim," tuturnya.  Pihaknya bakal mendampingi dua orang yang diduga korban, yang juga mantan murid SPI ini.

Follow Berita iNews Pasuruan di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini