get app
inews
Aa
Read Next : Pengakuan Tersangka Suntik Mati: Cemburu Foto Kades Ada di HP Istri, Hanya Ingin Beri Efek Jera

5 Instansi PNS dengan Tunjangan Tertinggi, Mana Saja?

Senin, 19 September 2022 | 14:49 WIB
header img
Instansi PNS dengan tunjangan tertinggi menarik untuk diulas. (Foto: ilustrasi/Setkab)

 3. Kementerian Keuangan 

Tunjangan yang diterima PNS di lingkup Kementerian Keuangan termasuk salah satu yang tertinggi di antara instansi lainnya. Besaran tunjangan PNS Kemenkeu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014, di mana tunjangan terendahnya yakni sebesar Rp2,57 juta untuk kelas jabatan terendah dan Rp46,95 juta untuk kelas jabatan 27.

4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK menjadi salah satu instansi dengan tunjangan PNS tertinggi. Bahkan, tunjangan pegawai BPK diatur secara khusus dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2014.  Dalam aturan tersebut, tunjangan paling rendah yang diterima PNS BPK yakni sebesar Rp1,54 juta untuk kelas jabatan 1 dan paling besar Rp41,55 juta untuk kelas jabatan 17.

5. Kementerian Hukum dan HAM 

Merupakan salah satu kementerian dengan jumlah anggaran dan jumlah pegawai terbesar, tunjangan yang didapatkan PNS di ruang lingkup Kemenkumham juga termasuk yang paling tinggi. Tunjangan PNS di Kemenkumham diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2015. Adapun, jabatan paling rendah, yakni caraka dengan kelas jabatan 3, mendapatkan tunjangan sebesar Rp2,21 juta. Kemudian, jabatan paling tinggi kelas 17 yakni sekretaris jenderal, mendapatkan tunjangan sebesar Rp27,57 juta. 

Itu tadi ulasan mengenai daftar instansi PNS dengan tunjangan tertinggi. Semoga informasi ini bermanfaat.
 

Editor : Bian Sofoi

Follow Berita iNews Pasuruan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut