get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengakuan Tersangka Suntik Mati: Cemburu Foto Kades Ada di HP Istri, Hanya Ingin Beri Efek Jera

Tim Hukum Korban Tragedi Kanjuruhan: Bareskrim Tolak Laporan Dugaan Pembunuhan

Sabtu, 19 November 2022 | 15:44 WIB
header img
Keluarga korban tragedi Kanjuruhan saat berada di Bareskrim Mabes Polri. (Foto : Tim Gabungan Aremania / istimewa)

JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (19/11/2022). Mereka menanyakan kelanjutan laporan yang sempat dilayangkan namun belum ada kejelasan apakah diterima atau ditolak.

Anggota tim pendamping hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) Anjar Nawan Yusky mengatakan, kedatangan mereka ditemui petugas piket di SPKT Bareskrim Mabes Polri dan tidak ada seorang perwira pun di lokasi.

"Karena para perwiranya sedang tidak ada di tempat. Ini hanya menanyakan bagaimana status laporan kami kemarin, karena kami semua termasuk keluarga korban ini kemarin pulang tanpa sehelai kertas pun," ujar Anjar Nawan Yusky, Sabtu (19/11/2022).

Menurut dia, pihaknya berkomunikasi dengan Karo Binops Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Daniel Bolly Hyronimus Tifaona. Jenderal bintang satu tersebut menjanjikan bertemu kembali pada Senin (21/11/2022). Sebab itu, dia bersama para keluarga meninggal, korban luka dan Aremania yang berangkat ke Jakarta akan mengagendakan pertemuan dengan perwira Bareskrim Mabes Polri tersebut.

"Intinya nanti kami akan kembali hari Senin. Beliau tadi menjanjikan Senin jam 9 pagi laporan diterbitkan oleh Bareskrim Mabes Polri terhadap perkara Kanjuruhan Kabupaten Malang," katanya. Namun dari laporan tiga klasifikasi tindak pidana yang dilakukan ada satu yang ditolak.

Ketiga laporan tersebut yakni dugaan pembunuhan berencana atau pembunuhan yang dijelaskan pada Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP, penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana diatur pada Pasal 353 dan Pasal 354 KUHP.

Kemudian tindak pidana terhadap anak yang diatur pada Undang-undang Perlindungan Anak. Satu laporan yakni dugaan pembunuhan berencana dan pembunuhan sudah ditolak Bareskrim Mabes Polri. Sementara dua klasifikasi dugaan tindak pidana rencananya bakal diterima dan berkasnya diterima pada Senin mendatang.

"Kami laporkan di sini jadi ada tiga itu, dan tadi informasinya rencananya nanti laporan yang diterima, bukan laporan mengenai pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana. Dengan alasan secara administratif sudah ada laporan polisi yang sudah masuk dalam register Polri yaitu laporan di Polres Malang," ucapnya.

Sebelumnya, sebanyak 50 orang korban tragedi Kanjuruhan berangkat ke Jakarta pada Rabu (16/11/2022) petang. Keberangkatan mereka untuk mencari keadilan dan melaporkan ke sejumlah lembaga negara mulai dari Komisi III DPR RI, Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia hingga Bareskrim Mabes Polri.

Keberangkatan mereka didampingi tim hukum dan Tim Gabungan Aremania (TGA). Mereka rencananya berada di Jakarta hingga Sabtu (19/11/2022). Laporan yang dilayangkan terkait proses penanganan hukum tragedi Kanjuruhan yang dinilai lambat dan belum mencerminkan keadilan.

Artikel ini telah tayang di https://jatim.inews.id/berita/tim-hukum-korban-tragedi-kanjuruhan-sebut-bareskrim-tolak-laporan-dugaan-pembunuhan.

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut