Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Cocok untuk Menu Buka Puasa, Bandeng Jelak Kebanjiran Order di Bulan Ramadhan
Advertisement . Scroll to see content

Meninggal Dunia di Bulan Suci Ramadhan, si Fulan Masih Wajib Bayar Zakat Fitrah?

Senin, 17 April 2023 | 04:57 WIB
  • author Edi Purwanto
Meninggal Dunia di Bulan Suci Ramadhan, si Fulan Masih Wajib Bayar Zakat Fitrah?
Ilustrasi Zakat. Foto:Dok iNews Network

Sedangkan ketika seseorang mempercepat (ta’jil) pembayaran zakat di awal Ramadhan, lantas ketika pertengahan Ramadhan ia meninggal, maka harta yang dikeluarkan atas nama zakat tersebut hakikatnya bukanlah zakat, tapi sedekah, sebab ia tidak menemui salah satu masa yang mewajibkan zakat, yakni awal Syawal.

Penjelasan ini seperti dijelaskan dalam kitab Dalil al-Muhtaj ala Syarh al-Minhaj:   فلو مات المالك أو تلف المال أو بيع لم يقع المعجل زكاة “Jika orang yang memiliki harta meninggal atau harta yang dizakati rusak atau hartanya dijual (dalam kasus zakat mal), maka benda yang dipercepat atas nama zakat tidak berstatus sebagai zakat” (Syekh Rajab Nawawi, Dalil al-Muhtaj ala Syarh al-Minhaj, Juz 1, Hal. 290)   Maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa orang yang meninggal dunia di bulan Ramadhan, tidak wajib baginya membayar zakat. Bila terlanjur menunaikannya saat masih hidup, maka ia tetap mendapat pahala dari pemberiannya itu, tapi dalam status sedekah, bukan zakat fitrah. Wallahu a’lam. 
 

Editor: Bian Sofoi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut