"Kami laporkan di sini jadi ada tiga itu, dan tadi informasinya rencananya nanti laporan yang diterima, bukan laporan mengenai pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana. Dengan alasan secara administratif sudah ada laporan polisi yang sudah masuk dalam register Polri yaitu laporan di Polres Malang," ucapnya.
Sebelumnya, sebanyak 50 orang korban tragedi Kanjuruhan berangkat ke Jakarta pada Rabu (16/11/2022) petang. Keberangkatan mereka untuk mencari keadilan dan melaporkan ke sejumlah lembaga negara mulai dari Komisi III DPR RI, Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia hingga Bareskrim Mabes Polri.
Keberangkatan mereka didampingi tim hukum dan Tim Gabungan Aremania (TGA). Mereka rencananya berada di Jakarta hingga Sabtu (19/11/2022). Laporan yang dilayangkan terkait proses penanganan hukum tragedi Kanjuruhan yang dinilai lambat dan belum mencerminkan keadilan.
Artikel ini telah tayang di https://jatim.inews.id/berita/tim-hukum-korban-tragedi-kanjuruhan-sebut-bareskrim-tolak-laporan-dugaan-pembunuhan.
Editor : Bian Sofoi