Logo Network
Network

Tim Hukum Korban Tragedi Kanjuruhan: Bareskrim Tolak Laporan Dugaan Pembunuhan

Avirista Midaada
.
Sabtu, 19 November 2022 | 15:44 WIB
Tim Hukum Korban Tragedi Kanjuruhan: Bareskrim Tolak Laporan Dugaan Pembunuhan
Keluarga korban tragedi Kanjuruhan saat berada di Bareskrim Mabes Polri. (Foto : Tim Gabungan Aremania / istimewa)

JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (19/11/2022). Mereka menanyakan kelanjutan laporan yang sempat dilayangkan namun belum ada kejelasan apakah diterima atau ditolak.

Anggota tim pendamping hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) Anjar Nawan Yusky mengatakan, kedatangan mereka ditemui petugas piket di SPKT Bareskrim Mabes Polri dan tidak ada seorang perwira pun di lokasi.

"Karena para perwiranya sedang tidak ada di tempat. Ini hanya menanyakan bagaimana status laporan kami kemarin, karena kami semua termasuk keluarga korban ini kemarin pulang tanpa sehelai kertas pun," ujar Anjar Nawan Yusky, Sabtu (19/11/2022).

Menurut dia, pihaknya berkomunikasi dengan Karo Binops Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Daniel Bolly Hyronimus Tifaona. Jenderal bintang satu tersebut menjanjikan bertemu kembali pada Senin (21/11/2022). Sebab itu, dia bersama para keluarga meninggal, korban luka dan Aremania yang berangkat ke Jakarta akan mengagendakan pertemuan dengan perwira Bareskrim Mabes Polri tersebut.

"Intinya nanti kami akan kembali hari Senin. Beliau tadi menjanjikan Senin jam 9 pagi laporan diterbitkan oleh Bareskrim Mabes Polri terhadap perkara Kanjuruhan Kabupaten Malang," katanya. Namun dari laporan tiga klasifikasi tindak pidana yang dilakukan ada satu yang ditolak.

Ketiga laporan tersebut yakni dugaan pembunuhan berencana atau pembunuhan yang dijelaskan pada Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP, penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana diatur pada Pasal 353 dan Pasal 354 KUHP.

Kemudian tindak pidana terhadap anak yang diatur pada Undang-undang Perlindungan Anak. Satu laporan yakni dugaan pembunuhan berencana dan pembunuhan sudah ditolak Bareskrim Mabes Polri. Sementara dua klasifikasi dugaan tindak pidana rencananya bakal diterima dan berkasnya diterima pada Senin mendatang.

Follow Berita iNews Pasuruan di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.